Pada masa penjajahan Belanda Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu
wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Karesidenan dengan ibukota
Singaraja berdasarkan Staabtlad Nomor 123 Tahun 1882 kemudian
berdasarkan Staatblad Nomor 181 tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau
Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda.
Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185
Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota
Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling
yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji)
dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing
Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Untuk Lombok Timur dibagi menjadi 7 wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong. Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 menjadi 3 Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 distrik yaitu:
Untuk Lombok Timur dibagi menjadi 7 wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong. Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 menjadi 3 Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 distrik yaitu:
- Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
- Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
- Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
- Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
- Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh L. Moersaid
Seiring dengan terbentuknya daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara
Barat dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6
(enam) Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Secara
yuridis formal maka daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur terbentuk
pada tanggal 14 Agustus 1958 yaitu sejak di undangkannya Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
Pembentukan
daerah Swatantra Tingkat II lombok Timur secara nyata dimulai dengan
diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan
sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H.M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.
Setelah terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur maka
selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun PJS Kepala Daerah harus sudah
membentuk Badan Legislatif (DPRD) yang akan memilih Kepala Daerah yang
definitif. Dengan terbentuknya DPRD maka pada tanggal 29 Juli 1959 DPRD
Lombok Timur berhasil memilih Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah, Yakim, Abdul Hakim
dan Ratmawa.
Dalam
perkembangan berikutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan keputusan
Nomor 1/5/II/104/1960 tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin
sebagai Kepala Daerah yang kemudian mendapat persetujuan pemerintah
pusat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602
tanggal 2 Juli 1960. Dengan demikian L. Muslihin Bupati Kepala Daerah
Lombok Timur yang pertama sebagai hasil pemilihan oleh DPRD Tingkat II
Lombok Timur. Jabatan tersebut berakhir sampai 24 Nopember 1966.
Sejalan dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 diadakan pemekaran dari 5 distrik menjadi 18 distrik (Kecamatan) yang membawahi 73 desa, yaitu Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak, Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Sejalan dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 diadakan pemekaran dari 5 distrik menjadi 18 distrik (Kecamatan) yang membawahi 73 desa, yaitu Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak, Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Dengan
Surat Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 tanggal 24 Nopember 1966
masa jabatan L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi Tjipto Wardoyo
sebagai pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya
dengan SK Mendagri Nomor UP.9/2/15-1138 tanggal 15 Agustus 1967
diangkatlah R.Roesdi menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentuk
alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu Badan Pemerintah Harian
dengan anggota H.L.Moh. Imran, BA, Mustafa, Hasan, L. Fihir dan Moh.
Amin.
Pada
periode ini atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan
serta terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil diadakanlah
penyederhanaan kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamatan yaitu Kecamatan
Selong, Sukamulia, Sakra, Keruak, Terara, Sikur, Masbagik, Aikmel,
Pringgabaya dan Sambelia.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda/7/18/15-470 tanggal 10 Nopember 1973 masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 dengan rincian desa swakarsa 91, swadaya 2 dan swasembada 3 desa. Jumlah dinas 6 buah yaitu Dinas Pertanian Rakyat, Perikanan, Perkebunan, Kesehatan, PU dan Dispenda sedangkan instansi vertikal 19 buah.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda/7/18/15-470 tanggal 10 Nopember 1973 masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 dengan rincian desa swakarsa 91, swadaya 2 dan swasembada 3 desa. Jumlah dinas 6 buah yaitu Dinas Pertanian Rakyat, Perikanan, Perkebunan, Kesehatan, PU dan Dispenda sedangkan instansi vertikal 19 buah.
Perkembangan selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988 Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur dijabat oleh Saparwadi yang
ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.7/4/31 tanggal 7
Februari 1979, jabatan ini dipangku selama 2 periode namun berakhir
sebelum waktunya karena meninggal dunia 13 Maret 1987. Pada periode ini
terjadi pergantian Sekwilda dari Moh. Amin kepada Drs. L. Djafar Suryadi.
Oleh karena meninggalnya Saparwadi maka oleh Gubernur NTB Gatot
Suherman menunjuk Sekwilda H. L. Djafar Surayadi sebagai Pelaksana Tugas
Bupati Lombok Timur dengan SK Nomor 314 tahun 1987 tanggal 21 Desember
1987.
Kemudian dengan keputusan DPRD Nomor 033/SK.DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon Bupati Kepala Daerah yaitu Abdul Kadir
dengan 36 suara, H.L.Ratmawa 5 suara dan Drs. H. Abdul Hakim 4 suara,
dengan demikian maka Abdul Kadir berhak menduduki jabatan sebagai Bupati
Lombok Timur sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-556 tanggal 13 Juli 1988,
jabatan ini berakhir sampai tahun 1993. Pada tahun 1989 terjadi
pergantian Sekwilda dari Drs. Djafar Suryadi kepada Drs. H. L. Fikri yang dilantik 23 Nopember 1989.
Periode berikutnya tahun 1993-1998 Bupati Lombok Timur dijabat Moch. Sadir
yang ditetapkan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-608 tanggal
3 Juli 1993 dan dilantik 28 Juli 1993. Pada masa kepemimpinan nya
dibangun Wisma Haji Selong, Taman Kota Selong, Pintu Gerbang Selamat
Datang serta Kolam Renang Tirta Karya Rinjani. Pada periode ini H.L.
Fikri selaku Sekwilda ditarik ke Propinsi untuk sementara menunggu
Sekwilda yang definitif ditunjuklah Moch. Aminuddin,BA Ketua BAPPEDA saat itu sebagai Pelaksana Tugas Sekwilda sampai dengan dilantiknya H. Syahdan, SH.,SIP. sebagai Sekwilda definif berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-576 tanggal 8 Februari 1996.
Ditengah situasi negara yang sedang dilanda berbagai krisis dan berhembusnya era reformasi yang ditandai berhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada bulan Mei 1998, bulan Agustus 1998 DPRD Dati II Lotim berdasarkan hasil Pemilu 1997 megadakan pemilihan Bupati Lombok Timur masa bakti 1999-2003. Tiga calon Bupati saat itu adalah H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH,Achman Muzahar, SH dan H. Syahdan, SH.,SIP. Dalam pemilihan itu H. Syahdan, SH.,SIP. terpilih sebagai Bupati dengan memperoleh suara 23, H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH, meperoleh 21 suara sedangkan Achman Muzahar, SH tidak mendapat suara.
Ditengah situasi negara yang sedang dilanda berbagai krisis dan berhembusnya era reformasi yang ditandai berhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada bulan Mei 1998, bulan Agustus 1998 DPRD Dati II Lotim berdasarkan hasil Pemilu 1997 megadakan pemilihan Bupati Lombok Timur masa bakti 1999-2003. Tiga calon Bupati saat itu adalah H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH,Achman Muzahar, SH dan H. Syahdan, SH.,SIP. Dalam pemilihan itu H. Syahdan, SH.,SIP. terpilih sebagai Bupati dengan memperoleh suara 23, H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH, meperoleh 21 suara sedangkan Achman Muzahar, SH tidak mendapat suara.
Pada kepemimpinan H. Syahdan, SH jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat oleh H. L. Kamaluddin, SH
yang dilantik berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-2145
tanggal 26 Mei 1999. Sebagai dampak bergulirnya era reformasi pada tahun
1999 dilaksanakan pemilihan umum diseluruh Indonesia termasuk di
Kabupaten Lombok Timur yang diikuti banyak partai politik. Dari hasil
Pemilu 1999 di Lombok Timur berhasil membentuk DPRD periode 1999-2004.
Pada periode ini berlangsung suksesi kepemimpinan Bupati Lombok Timur.
DPRD berhasil menetapkan 5 pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah. Pada pemilihan yang berlangsung sangat demokratis ini berhasil
terpilih H. Moh. Ali Bin Dachlan sebagai Bupati Lombok Timur dan H. Rachmat Suhardi, SH
sebagai Wakil Bupati Lombok Timur untuk masa bakti 2003-2008. Pasangan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa
Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.62-462 Tahun 2003 dan Nomor: 132.62-463 Tahun 2003 tertanggal 27
Agustus 2003.
Tahun
2004 berlangsung pemilihan umum anggota DPR/DPD, DPRD I, DPRD II,
termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Kabupaten Lombok
Timur berhasil terbentuk DPRD Periode 2004-2009 dan dilantik pada
tanggal 5 Agustus 2004, sedangkan Pimpinan DPRD dilantik pada tanggal 18
Mei 2005 dengan Ketua H. M. Syamsul Luthfi, SE, Wakil Ketua TGH.
Nasruddin dan H. Syamsuddin Gahtan. Pada tahun 2006 berlangsung
pergantian jabatan Sekretaris Daerah dari H. L. Kamaluddin, SH kepada
penggantinya L. Nirwan, SH.
Pada
tanggal 7 Juli 2008 Lombok Timur melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) yang menetapkan 3 (tiga) pasangan Calon Kepala Daerah.
Berdasarkan hasil rapat rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Lotim,
pasangan H.M. Sukiman Azmy dan H.M. Syamsul Luthfi (SUFI)
meraih suara terbanyak yakni 49,90 persen suara. Berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.52 - 650 Tahun 2008 pasangan Kepala
Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara
Barat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa bhakti
2008-2013.
Dan sekarang Lombok Timur kembali dipimpin oleh H. Moh. Ali Bin Dachlan.
0 komentar:
Posting Komentar